MEDIAPENDAMPING.COM, JAKARTA – Polri menegaskan akan dukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan ini.
“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (7/1/2021).
BACA JUGA : Mantaf ! Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Terima Dua Penghargaan Dari TNI Jelang Masa Pensiun nya
“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25 %.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. (Dedi Eko)