|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sah ! Pimpinan Tertinggi FPI Rizieq Shihab, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Keterangan Gambar : Ketua FPI Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (13/12/2020)


MEDIAPENDAMPING.COM - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam hal penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi.


Habib Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan.


Informasi terbaru menghiasi masyarakat awam Bangsa Indonesia yang cinta akan kenyamanan dalam keberagaman. Yang dimana Polisi telah resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Adapun penetapan ini, tersangka Rizieq Shihab terlibat dalam kasus penghasutan dan melawan petugas pada saat kejadian di kerumunan acara yang bertempat di Petamburan, Jakarta Pusat .


Tersangka Rizieq Shihab, diketahui telah diperiksa oleh pihak penyidik kepolisian selama lebih dari 12 Jam. Setelah diperiksa oleh pihak penyidik, Rizieq kemudian dibawa oleh petugas dengan menggunakan Mobil Tahanan menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya .


Setibanya, Rizieq tampak jelas terlihat keluar dari Mobil Tahanan tersebut dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangannya diborgol dengan menggunakan borgol plastik berwarna putih yang disertai dengan pengawalan oleh petugas pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 00:23 WIB .


“Allahu Akbar, perjuangan jalan terus, stop diskriminasi hukum”, kata Rizieq saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) .


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo mengatakan, bahwa Rizieq akan ditahan selama 20 Hari kedepan. Yang terhitung mulai dari tanggal 12 Desember 2020 hingga pada tanggal 31 Desember 2020. Dan penyidik mengajukan 84 pertanyaan terhadap Rizieq Shihab, terang Kadiv Humas .


Lebih lanjut, Irjen Pol Argo mengatakan bahwa, adapun penahanan tersebut sudah sesuai dengan Objektif dan Subjektif yang dilakukan oleh pihak penyidik. Hal ini dilakukan guna pencegahan terhadap tersangka dalam menghilangkan barang bukti. Tersangka Rizieq Shihab terkena ancaman pidana diatas lima tahun penjara . (Suriawan)


 
Komentar

Berita Terkini