|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Meringkus Pelaku Kejahatan Dengan Kekerasan di Jalanan Medan Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH, Senin (14/12/2020) siang di Mapolres Pelabuhan Belawan.

 MEDIAPENDAMPING.COM, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 10 pelaku kejahatan dengan kekerasan, pungli dan pembunuhan, hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH, Senin (14/12/2020) siang di Mapolres Pelabuhan Belawan.


Adapun kasus yang berhasil diungkap antara lain, 2 perampokan di dalam angkot dengan tersangka BN dan MS, pembunuhan terhadap alm Sarianto yang dilakukan oleh tersangka S alias Kampung (51) di Komplek Uka Griya Martubung, perampokan di Jalan Raya Pelabuhan dengan tersangka JAP (34), perampokan di Jalan Marelan Raya dengan tersangka DS (22), perampokan di Jalan Stasiun Belawan dengan tersangka S (35), pemerasan alias pungli di Jalan Arah Tol Belawan oleh tersangka BM, Aw alias Lemet, Am dan L.


Menurut Kapolres, belakangan ini aksi pencurian dengan kekerasan di dalam angkot marak terjadi, sehingga dibentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan dari hasil pengejaran berhasil ditangkap 2 pelaku dimana salah satunya dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.


Selain itu Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Martubung, dimana korban yang merupakan mandor dari tersangka, dibunuh karena masalah hutang piutang. Sementara dalam kasus pungli di arah jalan tol belawan, pada Minggu (13/12) telah viral di media sosial aksi pungli yang dilakukan terhadap supir mobil barang yang melintas, sehingga Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Polsek Belawan bergerak cepat dan pada Senin (14/12) pagi, berhasil ditangkap sebanyak empat orang pelaku pungli.


“Seluruh TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun, Polres Pelabuhan Belawan akan meningkatkan patroli ke lokasi – lokasi rawan kejahatan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” ungkap Kapolres.(Donald)



Sumber : humas.polri.go.id

 
Komentar

Berita Terkini