|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 Kg

 

Ket Foto : Kapolda Sumut Martuani Sormin Pimpin Konfrensi Pers Dalam Pengungkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 Kg Yang Diringkus Oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan

MEDIAPENDAMPING.COM - Jajaran Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 30 Kg gram.


Salah satu tersangka bernama Abdul Rahman (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Selasa ( 1/12/2020) jam 20:00 WIB.


Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan berdasarkan keterangan Abdul Rahman, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Black (DPO ) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke kota Palembang.


Petugaspun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kejalan Binjai, sekitaran jalan Sei Semayang.


Namun pada saat itu, tersangka Abdul Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas, Polisipun akhirnya menembak mati Abdul Rahman.


Hal ini dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut. Rabu ( 2/12/2020).


Selain menembak mati tersangka, lanjut Martuani lagi, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap  tersangka  lainnya yang merupakan jaringan narkoba Abdul Rahman CS.


“Kami meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba.



Pada para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara”,pungkas Irjend Pol Martuani Sormin Siregar. (Lamhot)


 
Komentar

Berita Terkini