|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kemendikbub Ijinkan Mulai Januari 2021 Perguruan Tinggi Boleh Buka dan Berlakukan Hybrid Learning

 

Ket Foto : Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi

MEDIAPENDAMPING.COM - Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan perguruan tinggi atau kampus untuk membuka kegiatan belajar pada Januari 2021. Pembelajaran bakal berjalan secara tatap muka dan daring secara beriringan atau hybrid learning.


"Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring," kata Nizam, Rabu (2/12/2020).


Nizam mengatakan, pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan. “Jadi, mahasiswa yang tak mendapat kesempatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Jadi, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video,” jelas dia.


Kemudian, kegiatan kampus lainnya selain belajar tatap muka masih belum diperbolehkan.


Nizam menegaskan, metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti pada semester ini dan sebelumnya. Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.


"Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun dosen dapat melihat mahasiswa di layar, tapi hasilnya berbeda," ujarnya.


Menurut Nizam, kampus harus menyiapkan beberapa hal sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan tahun depan. Misalnya, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.


 SOP Prokes

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menyatakan bahwa kampus juga diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan serta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.


“Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.


Kendati demikian, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktik di lapangan.


"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.


Wikan menyatakan, keputusan itu diambil karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen. “Jangan sampai bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi Covid-19,” tukasnya.(Dedi Eko)

 
Komentar

Berita Terkini