|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

POLSEK TANJUNG BERINGIN RINGKUS 2 PELAKU, LAGI PESTA NARKOBA

 

Tersangka yang Diamankan Polsek Tanjung Beringin Serta Alat Bukti Narkoba

MEDIAPENDAMPING.COM - Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin ciduk dua pria Lagi pesta narkoba jenis sabu di Dusun l Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tj. Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan mendapat informasi dari masyarakat tentang di tempat tersebut sering dijadikan transaksi dan pesta narkoba.

Identitas kedua tersangka yang ditangkap, M Syafii Sihombing alias Fii (27) warga Desa Tebing Tinggi, dan M Khadafi alias Dafi (24) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1,(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu. 1 buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari wadah air mineral yang di rakit dengan pipet plastik sedimikian rupa sehingga menjadi sebuah bong.

1 buah kaca pirex yg di duga berisikan sisa dari pemakaian sabu,1,(satu) buah pipet plastik yang telah di bentuk yang dipergunakan sebagai sekop untuk mengambil sabu. 2 dua buah mancis yang kepalanya sudah dilepas, sebagai alat membakar sabu dan 1,(satu ada) buah pisau lipat.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPTU Barito Siregar melaporkan Informasi tersebut Kepada Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit dan tim Opsnal untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung menuju sasaran penindakan sesuai informasi dan berhasil mengamankan 2 orang pria.

Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka M Syafii alias Fii dan M Khadafi alias Dafi memperoleh narkotika jenis sabu terbut dari seorang bernama Abah Amin yang ditemuinya di tepi jalan di Dusun III Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten. Serdang Bedagai.

Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah Abah Amin, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka. Setelah dilakukan pencarian terhadap Abah Amin tersebut tidak ditemukan, dan diperoleh informasi bahwa orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses.

” Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai,” tandas Kapolres. (Feber)

 
Komentar

Berita Terkini