|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Coba Yuk Cek Nama Anda Mana Tahu Penerima BPUM di eform.bri.co.id/BPUM, Cukup Pakai KTP

 


MEDIAPENDAMPING.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dijalankan oleh Kemenkop UKM akan ditutup pada akhir November 2020.

Namun pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Dalam program ini, tiap UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Banyak juga yang gak tahu bahwa pendaftaran bantuan UMKM bisa dilakukan secara online, meski baru di 15 daerah di Pulau Jawa saja.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penyaluran BPUM baru mencapai Rp 22,11 triliun. Sementara anggaran BPUM mencapai Rp 36,2 triliun.

Artinya masih ada sekitar Rp 14 triliun untuk diberikan sebagai bantuan UMKM.

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang semula online, kini dilakukan offline. Penerima harus diusulkan oleh Dinas Koperasi di daerah setempat.

Adapun jenis aplikasi yang telah disiapkan untuk pendataan pelaku UKM adalah melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini :

1. WNI

2. Mempunyai NIK KTP

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:


- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan          UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan        Hukum

-  Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang     terdaftar di OJK.

- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

 
Komentar

Berita Terkini