|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Akta Bawah Tangan dengan Akta Otentik & Kekuatan Hukumnya Cek Perbedaanya

 


MEDIAPENDAMPING.COM - Bagi yang pernah membuat surat perjanjian utang piutang, sewa menyewa, hibah, wasiat, hingga jual beli, mungkin pernah membuat akta. 

Ada yang membuat akta otentik, namun ada juga yang membuat akta di bawah tangan, hal ini memang sudah dikenal lama. 

Jangan heran juga kalau ada sejumlah orang yang masih membuat akta di bawah tangan dalam jual beli properti.

Menurut Pasal 1867 KUHPerdata, akta dibagi dua yaitu akta di bawah tangan (onderhands) dan akta resmi (otentik). 

Akta di bawah tangan atau akta bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di depan pejabat yang berwenang sesuai Pasal 1874 KUHPerdata. 

Hanya pihak yang membuat akta di bawah tangan ini saja yang menandatangani akta tersebut, tidak ada pihak berwenang. 

Sebenarnya, akta bawah tangan ini sama dengan perjanjian di bawah tangan, pengertiannya sama. 

Menurut smartlegal.id, perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang tidak melibatkan pejabat umum. 

Sementara akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik seperti termuat dalam Pasal 1868 KUHPerdata.

Mereka yang dimaksud dengan pejabat umum adalah orang yang diberikan kewenangan memberikan akta berdasarkan peraturan perundangan. 

Para pejabat umum ini adalah notaris/pejabat pembuat akta tanah, hakim, pegawai catatan sipil, dan lainnya. 

Ciri Khas Bentuk Akta Bawah Tangan 

Pengacara Irma Devita dalam laman resminya irmadevita.com sempat mengulas mengenai akta bawah tangan ini. 

Dia menjelaskan sejumlah ciri khas akta bawah tangan ini yaitu bentuknya yang bebas, pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang. 

Selain itu, akta di bawah tangan tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.

Saat akta bawah tangan harus dibuktikan, pembuktian harus dilengkapi oleh saksi-saksi dan bukti lainnya. 

Jadi kalau kamu ingin membuat akta bawah tangan, sebaiknya ada dua saksi orang dewasa untuk memperkuat pembuktian. 

Hal yang senada juga diungkapkan dalam laman hukum libera.id yang juga menjelaskan hal yang sama. 

Bagi kamu yang pernah membuatnya, pasti mengetahui contoh akta di bawah tangan atau contoh akta bawah tangan. 

Cara yang paling mudah adalah mencarinya melalui mesin pencari Google untuk menemukan akta dibawah tangan pdf atau contoh akta dibawah tangan pdf.

Perbedaan dan Persamaan Antara Akta Di Bawah Tangan dengan Akta Otentik 

Pastinya kamu memiliki pertanyaan apa perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan serta apa persamaan akta otentik dan akta di bawah tangan. 

Kalau melihat pemaparan libera.id mengenai akta bawah tangan atau akta di bawah tangan dengan akta otentik, 

Ada persamaan akta otentik dan akta di bawah tangan yaitu para pihak yang membuat perjanjian saling menandantangi. 

Namun, perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan memang lebih banyak karena bentuk akta otentik memiliki bentuk atau format baku, sedangkan akta bawah tangan tentu saja tidak. 

Pejabat yang membuat akta otentik tentunya memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian hukum.

Sementara akta di bawah tangan memang memerlukan saksi untuk memperkuat pembuktian jika ada masalah yang menyalahi hukum perjanjian. 

Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan 

Lantas bagaimana kekuatan akta di bawah tangan atau kekuatan pembuktian akta dibawah tangan?

Pengacara Boris Tampubolon SH dalam laman konsultanhukum.web.id menjelaskan mengenai hal ini. 

Akta di bawah tangan tetap bisa menjadi alat bukti namun kekuatan pembuktiannya lemah dan belum sempurna kecuali akta bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh pihak lawan.

Boris menyatakan hal ini bisa dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971.

“Surat jual beli tanah “di bawah tangan” yang diajukan dalam persidangan, kemudian disangkal oleh pihak lawan, 

Dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tersebut dinilai sebagai alat bukti yang lemah dan belum sempurna.”

Jadi kekuatan pembuktian akta di bawah tangan atau kekuatan akta di bawah tangan memang lemah dan belum sempurna. (Dedi)


Sumber : Rumah123

Tetapi bisa menjadi bukti yang kuat dan sempurna kalau dikuatkan alat bukti lain seperti keterangan saksi. 

 
Komentar

Berita Terkini