|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tarif Baru Ojol Perlu Pengawasan Pemerintah

Ojek Online
MEDIAPENDAMPING.com - Pemerintah resmi menerapkan Tarif baru batas atas ojek online (ojol) dan akan diterapkan secara bertahap diseluruh Indonesia.

Mudah - mudahan adanya kebijakan baru ini akan memberi keuntungan semua pihak baik masyarakat, driver ojol, maupun perusahaan nya.

Adanya kebijakan baru ini diatur berdasarkan zonasi yang tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Dengan peraturan baru ini, perusahaan aplikator Grab ini akan menerapkan di 224 kota dan gojek di 221 kota.

Berdasarkan kebijakan baru ini yaitu tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online ini dibagi atas tiga zona:

Zona I ( Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek ) : Rp. 1.850 - Rp. 2300 per km dengan biaya minimum Rp. 7000 - Rp. 10.000.

Zona II ( Jabodetabek ) : Rp. 2.000 - Rp. 2.500 per km dengan biaya minimum Rp. 8.000 - Rp. 10.000.

Zona III ( Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lain nya ) : Rp. 2.100 - Rp. 2.600 dengan biaya minimum Rp. 7.000 - Rp. 10.000.
 
Komentar

Berita Terkini