|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Reskrim Polsek Medan Barat Tembak Resedivis Curanmor

Polsek Medan Barat Mengamankan Tersangka
MEDIAPENDAMPING.com - Unit Reskrim Polsek Medan Barat terpaksa menembak seorang tersangka curanmor (pencurian sepeda motor), pada Rabu (31/7/2019) kemarin. Reskrim Medan Barat berhasil mengamankan residivis tersebut dari kediamannya.

Tersangka bernama Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM, milik Yon Mariono (48). Korban merupakan oknum polisi warga Jalan Kemuning Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala SH, SIK, MH didampingi Iptu H Manullang SH kepada wartawan, pada Kamis (1/8/2019) siang mengatakan, pelaku terpaksa ditembak karena mencoba menyerang petugas saat pengembangan.

“Aksi kriminal tersangka dilakukannya di Jalan Kl Yos Sudarso tepatnya di Samping Apotik Harapan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat Senin (29/7) kemarin,” kata Kompol Choky.

Dimana saat itu korban datang ke Bank BCA di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Sesampainya di TKP, korban memarkirkan sepeda motor tepat di samping Apotik Harapan.

“Setelah dari Bank korban ke luar dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempatnya lagi,” ucap Kapolsek Medan Barat.

Mendapat kabar itu, Unit Reskrim Medan Barat, kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp). Beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Ketika diintograsi, tersangka bersama temannya menjual sepeda motor itu dikawasan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat Rp700 ribu,” ucap Choky.

Menyerang Personil Reskrim Medan Barat

Petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka. Disaat itu, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas.

“Saat diminta ditunjukan tempat keberadan sepeda motor, tersangka melakukan penyerangan terhadap petugas dan dilakukan tindak tegas dan terukur,” ketusnya.

Selain mencuri sepeda motor milik, Yon Mariono, palaku juga mengakui melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat.

Tempatnya di depan Podomoro (Hasil Hand Phone Merk Samsung), Jalan Pertahanan (Hasil Hand Phone Siomi ), Jalan Cilincing (Hasil Hand Phone Merk Samsung).

“Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Pancurbatu ini.
 
Komentar

Berita Terkini