|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

MoU Dewan Pers-Polri Didesak Diubah Jadi Perkap,Cegah Intimidasi Wartawan

Ilustrasi Penjagaan Polisi Terhadap Demonstrasi
JAKARTA, MEDIAPENDAMPING.com - Beberapa wartawan diintimidasi oleh polisi ketika mereka hendak meliput demonstrasi pekerja di depan gedung Parlemen Indonesia. Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh.

"Peristiwa terakhir, enam wartawan media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi ketika meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPRD Jakarta / MPR, Jumat (16/8/2019) diduga dilakukan oleh petugas polisi, "Ini adalah pernyataan dari Komite Keselamatan  Jurnalis yang diterbitkan pada hari Sabtu (17/8/2019).

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan yang dialami oleh wartawan yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Nasional. Sebelumnya, jurnalis mengalami kejadian serupa meliput aksi 21-22 Mei. AJI Jakarta mengatakan ada 7 pelaku kekerasan yang dicurigai sebagai anggota Kepolisian Nasional dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama dua hari ini.

Dalam catatan AJI, selama Januari-Desember 2018, polisi juga menjadi mayoritas pelaku dengan 15 kasus dari 64 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

Komite Keamanan Jurnalis menganggap bahwa polisi tidak serius dalam pengelolaan para pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang dicurigai sebagai anggota. Hal ini dapat dilihat pada kenyataan bahwa tidak ada petugas polisi yang dihukum, meskipun telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

"Sementara sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2 / DP / MoU / II / 2017, pasal 4, ayat 1, menyatakan bahwa para pihak berkoordinasi sehubungan dengan perlindungan kebebasan pers dalam pelaksanaan tugasnya di bidang pers sesuai dengan peraturan hukum, "katanya.

Meskipun Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa, dalam kinerja profesinya, wartawan menerima perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Oleh karena itu, Komite Keamanan Jurnalis mendesak agar Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polisi diubah menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).

"Komite Keamanan Jurnalis juga mendorong Kepolisian Nasional untuk membuat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Nasional Nomor 2 / DP / MoU / II / 2017 sebagai Peraturan Kapolri.

Komite Keselamatan Jurnalis juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mempengaruhi para jurnalisnya. Menurut Pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diterbitkan oleh Dewan Pers pada tahun 2012, tanggung jawab utama untuk penanganan kasus terletak pada perusahaan pers.

Kelemahan diilustrasikan dalam 20 kasus kekerasan yang terjadi dari 21 hingga 22 Mei, hanya ada 2 kasus yang dilaporkan ke polisi. Sementara 18 kasus lainnya tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan perusahaan dan korban.

Mereka menganggap sikap perusahaan media untuk berkontribusi pada praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Namun, Komite Keamanan Jurnalis juga memahami bahwa ada jurnalis yang tidak berani melaporkan kasus mereka karena mereka takut dan tidak mendapat dukungan dari perusahaan media.

1. Mendesak Kepala Kepolisian Nasional dan Kepala Kepolisian Metro Jaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang telah menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kekerasan dan mencegah wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Kekerasan tidak hanya merusak kebebasan pers, tetapi juga merusak citra Polisi Nasional sebagai pelindung publik.

2. Mendorong perusahaan pers untuk aktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis mereka sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk memutuskan impunitas pelaku kekerasan.

3. Mendesak Dewan Pers dan Kepolisian Indonesia untuk segera berkoordinasi sesuai dengan mandat MoU untuk Perlindungan Kebebasan Pers setidaknya setahun sekali.

4. Selain itu, untuk menghindari pengulangan kasus-kasus kekerasan, Kepala Kepolisian Indonesia segera mengikuti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Indonesia sebagai Peraturan Kapolri untuk membuatnya lebih mengikat.

5. Komite Keselamatan Jurnalis juga membuka pos pengaduan untuk jurnalis.
 
Komentar

Berita Terkini