|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Jokowi Menyaksikan Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril

Penyerahan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril
MEDIAPENDAMPING.com - Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung penyerahan salinan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril memakai jilbab warna merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat sore sekitar pukul 15.25 WIB, sendirian. Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menunggu Baiq Nuril di ruang kerja Presiden.

"Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR dan hal ini tentu proses yang panjang," kata Yasonna Laoly saat menyerahkan keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.

Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.

"Pertimbangan Pak Presiden kalau apa yang mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, dari awal Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril.

"Karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden sudah mengambil keputusan itu," ungkap Yasonna.

Mereka berempat lalu berbincang sekitar 15 menit secara tertutup di ruang kerja tersebut.

Pada hari sebelumnya, pada Kamis (25/7/2019) rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.

Baiq Nuril merupakan pegawai staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah karena dianggap melanggar Psl 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebar luaskan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Kasus ini dimulai ketika Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Muslim sering menghubunginya dan menyuruh Nuril supaya mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

 
Komentar

Berita Terkini