|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ada Apa Ini ! Dimana Keadilan Itu Kata Davit Butar - Butar

Davit Butar - Butar Korban Pengeroyokan Oknum Anggota Satpol PP
TAPTENG ,MEDIAPENDAMPING.com  –  Davit  Butar-butar  bersama  kedua   anaknya   yakni Pangeran  Butar-butar  dan  Samuel  Butar-butar  mendatangi  Pengadilan   Negeri Sibolga  meminta keadilan hukum  atas penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan  oleh  oknum  Satpol  PP Tapteng pada Rabu (28/11/2018) lalu di Jalan PLTA Sipan Sihaporas AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (01/8/2019).

Dihalaman Pengadilan, Davit dan kedua anaknya menerikan meminta keadilan hukum terhadap mereka sembari membentangkan dua lembar kertas manila yang menuliskan rintihan hati mereka akan peradilan yang menurut mereka sangat tidak adil.

“Kami korban pengeroyokan oleh Satpol PP Tapteng tidak terima dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum terhadap pelaku penganiayaan terhadap kami yang hanya dituntut 4 bulan” dan “Kami meminta tegakkan keadilan di PN Sibolga,” tulis mereka dalam kertas manila.

Kepada waryawan, Davit menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyaniayaan yang menetapkan tiga orang terdakwa yakni Hatigoran Sitegar, Jeffri Luasman Panggabean, dan Jonferi Silaban yang hanya dituntut 4 bulan penjara sangat tidak adil.

“Hukum apa ini, kami sudah babak belur dipukuli, tapi pelaku hanya di tuntut selama 4 bulan saja, ini sangat tidak adil,” katanya

Davit Butar-butar bersama kedua anaknya yakni Pangeran Butar-butar dan Samuel Butar-butar mendatangi Pengadilan Negeri Sibolga meminta keadilan hukum atas penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Tapteng pada Rabu (28/11/2018) 
Menurutnya, tuntutan 4 bulan tersebut kepada pelaku pengeroyokan penganiayaan sama halnya mengajari masyarakat untuk berbuat anarkis dengan cara keroyokan, sebab hukumnya hanya dituntut selama 4 bulan penjara.

“Ini sama saja mengajari kita untuk berbuat jahat, bila nanti ada orang yang tidak kita senangi, maka dikeroyok saja, toh hukumannya hanya dituntut 4 bulan” Imbuhnya.

Dikatakannya, ketiga pelaku sejak ditetapkan sebagai tersangkan dan menjadi terdakwa, ketinganya tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya dilakukan penahanan dirumah atau tahanan kota.

“Ketiganya juga tidak perdah ditahan walau statusnya sudah terdakwa, mereka hanya ditahan sebagai tahanan rumah,” tegas Davit.

Selain itu, Davit juga merasa heran dengan cara proses persidangan para pelaku di PN Sibolga, selain tidak ditahan, acara persidangan juga kerap ditunda dengan berbagai alasan.

“Bulan lalu, pada sidang pembacaan tuntutan ditunda selama 3 kali berturut-turut alasan tuntutan belum siap, kemudian setelah dituntut 4 bulan, mereka mengajukan pledoi atau nota pembelaan, itu pun sudah 2 kali ditunda ditunda dengan alasan pengacara tidak hadir, kan aneh.. ada apa permainan ini,” tanya Davit geram.

Keanehan lain menurut Davit, sepengetahuannya waktu bagi terdakwa untuk memgajukan Pledoi hanya 7 hari, namun sudah selama 14 hari pledoi terdakwa juga diduga belum siap, sehingga dialasankan pengacara tidak hadir agar sidang ditunda.

“Kan aneh ini, seharusnya Majelis Hakim yang menyidangkan sudah dapat memgambil keputusan, karena mereka punya hak untuk menyimpulkan putusan. Tapi apa yang kita lihat, kalau terdakwa lain nati akan dipaksa harus cepat, kalau tidak akan mereka putuskan langsung, ini kenapa mereka tidak berani, apakah ada sesuatu dibalik itu..?,” kata Davit.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Marollop W.P Bakkara, SH dan dua Hakim Anggota yakni Obaja D.J.H Sitotus, SH dan Tetty Siskha, SH, MH kata Davit tidak tegas dalam penegakan hukum kepada ketiga pelaku penganiayaan terhadap mereka.

“Hakimnya tidak berani mengambil ketegasan, harusnya dimata hukum semua harus sama, jangan karena pelaku itu bekerja di pemerintahan lantas diistimewakan. Mau jadi apa hukum di Sibolga Tapteng ini,” ujar Davit.

Seperti diberitakan pada sidang sebelumnya Kamis (18/7/2019), Donni M. Doloksaribu selaky JPU persidangan menutut ke tiga terdakwa 4 bulan penjara.

Selanjutnya, Majelis Hakim Persidangan memberikan hak terdakwa untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyiapkannya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana. Sub 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

 
Komentar

Berita Terkini