|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana di 40 RS di Medan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan di kantor BPJS
MEDIAPENDAMPING.com - Dengan adanya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana klaim BPJS Kesehatan oleh RS di Medan, Kahumas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf angkat bicara.

"BPJS Kesehatan mengucapkan terima kasih atas langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawasi dan menegakkan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ini sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan program yang sangat strategis tersebut," katanya, Minggu (21/7/2019).

Ia memberikan tanggapan terkait adanya laporan pada periode waktu tahun 2014-2018, kalau BPJS Kesehatan di wilayah Sumatera Utara membayar klaim di beberapa RS lebih dari jumlah klaim yang seharusnya dibayarkan.

Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan, menurut nys kalau pihaknya membayarkan klaim sesuai dengan angka yang telah diverifikasi.

"Ini dibuktikan dengan catatan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan pada tahun tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan ada nya prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Untuk itu kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Mudah - mudahan informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat," ujar Iqbal sesuai rilis yang terima tribun medan.

Tim Intelijen Kejati Sumut menemukan ada nya penyimpangan pencairan dana BPJS di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Sumut.

Ada nya penyimpangan ini diperkirakan membuat kerugian negara hingga mencapai angka Rp 5 miliar per satu rumah sakit.

Tahun 2019 intelijen Kejati Sumut telah berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan.

Sekarang ini kasus sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya kepada Tribun di Kantor Kejati Sumut, Sabtu (20/7/2019).

Ia mengungkapkan selain dari satu rumah sakit ini saja, pihak intelejen juga sudah menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang diyakini berpotensi melakukan hal yang sama.

"Sekitar 40 rumah sakit yang menjadi potensi, hasil penilitian intelejen secara besar telah menyita data-data singkat yang kami lakukan.

Dari tahun 2014 sampai 2018 jadi potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar per satu rumah sakit," tegasnya.

Leo menambahkan bahwa potensi kerugian inilah yang berkontribusi membuat kerugian defisit BPJS Kesehatan di tahun 2018 mencapai Rp 16,5 triliun.

"Team intelejen melakukan operasi yang cukup besar ketika mendapatkan informasi kalau negara mendapatkan kekurangan terhadap dana BPJS sebesar 16,5 triliun.

Kits mencoba menelusuri MoU yang ada terkait tentang ada di dana BPJS. Rupa nya dari operasi intelejen yang kita lakukan ditemukan ada manipulasi jumlah terkait hasil penelitian rumah sakit yang kemudian semua ini diajukan ke dana BPJD kemudian cair di Sumut," tegasnya.

"Ini telah kita serahkan ke Pidsus, mereka bisa melakukan tindakan-tindakan penyitaan surat-surat, pemeriksaan saksi-saksi mendalam.

Harapan kita ini bisa kita ungkap, apakah benar atau tidak operasi intelejen, kita serahkan pada pidsus dan kita intelejen tidak diam sampai disitu intelejen akan menelusuri terhadap rumah sakit dan klinik lainnya," tegasnya.

Bahkan, Pria yang sudah dipromosikan menjadi Koordinator Jamintel Kejagung ini segera akan menurunkan setiap Kejari di seluruh Sumut untuk lebih fokus menangani satu rumah sakit di daerahnya.

"Hal ini menjadi titik kita untuk melakukan secara besar-besaran serentak di seluruh Kejari di Sumut dan sudah turun dan dari 40 RS itu beberapa sudah meneliti yang berpotensi hal yang sama yaitu penyimpangan dana BPJS. Jadi kalau ada 38 kejari fokus 1 rs saja sudah ada 38 rumah sakit," tegasnya.

Selanjut nya, Leo menjelaskan cara rumah sakit menyelewengkan dana BPJS adalah dengan memanipulasi biaya pasien dan obat-obatannya.

"Cara - cara Manipulasi yang berpotensi terhadap keuangan negara, baik itu manipulasi pasien, manipulasi kesehatan dan manipulasi obat bisa terjadi hal-hal yang manipulatif.

Sehingga diklaim itu pembayaran obat, rumah sakit, rawat inap, padahal itu ada, jadi beberapa yang manipulatif," ungkapnya.

Leo akhir nya menegaskan untuk rumah sakit maupun klinik untuk menghentikan cara-cara curangnya menyelewengkan dana BPJS karena akan berurusan dengan hukum.

"Bila 5 miliar ini terjadi sampai lebih dari satu RS, belum seluruh Indonesia, ini sangat mengkhawatirkannya dan mengecewakan bagi kita kalau ini sampai benar-benar terjadi

 
Komentar

Berita Terkini