|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Hasil Pileg di DKI III, Gerindra Minta MK Loloskan Keponakan Prabowo

Rahayu Saraswati

Jakarta,
MEDIAPENDAMPING.com - Partai Gerindra juga mengajukan gugatan atas perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan Jakarta. Dalam gugatannya, Gerindra mengatakan bahwa kehilangan suara berjumlah 9.556 suara dalam Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta III.

Salah satu suara yang hilang adalah keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Gerindra mengklaim bahwa Sara kehilangan 4.158 suara.

Dalam gugatan yang telah mengalami dua kali perbaikan ini, Sara mengklaim memiliki 83.959 suara. Namun dalam penetapan KPU, Sara hanya mendapat 79.801 suara.

"Bahwa hilangnya suara atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo didasarkan pada perbedaan suara yang signifikan antara Perwakilan Daerah Pemilihan Kabupaten Koja, Daerah Pemilihan Cilincing dan Kelapa Gading atas nama Andhika, di mana suara untuk kandidat DPRD atas nama Andhika adalah 20.242 sementara R memilih Saraswati D Djojohadikusumo hingga 16.084, "kata salah satu poin tentang masalah permintaan Gerindra seperti yang dilihat oleh AFP, Rabu (7/3/2019).

Gerindra berpendapat bahwa dengan pemungutan suara ini, Sara memiliki hak untuk berjalan ke Senayan. Sebab, dengan tambahan suara Gerindra dari yang semula 343.129 menjadi 352.682, partai yang dipimpin Prabowo mengaku berhak mendapatkan kursi tambahan.

"Sehubungan dengan perbedaan sebelumnya dalam pemungutan suara, pemohon berpendapat bahwa ia telah kehilangan suaranya di Daerah Pemilihan DKI Jakarta hingga 9.556 suara, sehingga pemohon seharusnya telah memperoleh 2 (dua) kursi di DPR RI bukan dapatkan 1 kursi, "tulis Gerindra.

"Bahwa kursi pertama pemohon diperoleh atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo dengan 84.612 suara, diikuti oleh H Kamarussamad, ST., M.Si dengan 83.562 suara," lanjutnya.

Dalam keterangannya, Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua permohonannya. Selain itu, Gerindra juga meminta agar Pengadilan menetapkan bahwa suara Gerindra adalah 352.682 dan dari Sara 83.959 suara.
 
Komentar

Berita Terkini