|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Gubernur Sumut Menjawab Sambil Bercanda Soal Dilaporkan Dirinya Oleh Bekas Bawahannya

Gubernur Sumatera Utara - Edy Rahmayadi

MEDAN, MEDIAPENDAMPING.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi seperti nya tidak mau ambil pusing tentang seorang aparatur yang akan melaporkan dirinya ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Itukan haknya mengajukan gugatan tersebut," kata Edy Rahmayadi, setelah mengikuti rapat Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (9/7/2019) sore.

Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Anthony Sinaga akan segera menggugat Pemerintah perihal pencopotan yang dialaminya.

Antony Sinaga akan memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya disebabkan karena dirinya merasa tidak ada melakukan kesalahan.
Edy Rahmayadi mengatakan, Anthony Sinaga sebagai pimpinan melihat kinerja yang bersangkutan tidak baik.

"Kalau pimpinan sudah tidak dekat dengan anak buahnya gimana? Anak buahnya juga sudah dipindah - pindah tempat kerja nya," jelasnya.

Dengan nada bercanda Edy mengatakan, Anthony Sinaga mungkin ingin menjadi Gubernur Sumatera Utara. "Lama-lama dia itu mungkin mau menjadi gubernur," kata Edy sambil tertawa.

ketika ditanya cukup berani bawahan melakukan gugatan kepada Mantan Pangdam I/BB Edy Rahmayadi mengatakan, cuek saja karena itu adalah haknya.

"Ya, gugat ajalah. Itukan sah-sah saja menggugat," jelasnya.

Mantan  Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Anthony Sinaga akan menggugat Gubernur Sumut terkait pencopotan yang dialaminya.

Saat ini, Anthony dimutasi jadi staf fungsional umum di Badan Kesbangpolinmas Sumut.

Ada sebanyak pejabat tujuh orang pejabat eselon III yang dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan mencopot dua orang pejabat eselon III pada tanggal 17 Juni 2019.

Antony Sinaga segera memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya karena ia merasa tidak ada melakukan kesalahan.
Hal itu disampaikan wartawan Antony Sinaga kepada wartawan Kamis (4/7/2019) di Medan.

Antony mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertentangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Ini tak ada, langsung dicopot," ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleks itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Ir Arief Trinugroho.

"Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung," paparnya.

Menurut dia, dicopot nya jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut.

"Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot.
Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya.

 
Komentar

Berita Terkini