|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Fungsi Kontrol, Jaksa Agung Luncurkan Aplikasi Dana Desa

Kemendes PDTT

Jakarta, MEDIAPENDAMPING.com - Jaksa Agung RI H.M Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung RI. 

Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa) sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain," ujar H.M Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).

Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Prasetyo mengatakan bahwa aplikasi ini adalah upaya Kejaksaan Agung supaya bisat menjangkau seluruh desa di Indonesia.

"(Aplikasi) Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan," ujarnya.

Dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan bisa berjalan optimal dan maksimal dan  jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan.

Terkait hal tersebut, Eko Putro Sandjojo dalam keterangan yang sama mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dana desa. Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

"Program Jaga Desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik dari pada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini," ujar Eko.

Menurut Eko, kerja sama dari berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus mengalami peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.

"Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan instansi lainnya, penyerapan dana desa naik dari 82,72 % pada 2015 menjadi 97,65 % pada 2016. Ini tidak lepas dari kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kementerian/lembaga lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan, hingga 2019 penyerapannya mencapai 99 %," ungkapnya. 

 
Komentar

Berita Terkini