|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Foreder Sumut Kunjungan Ke RS Adam Malik Terkait Pasien Tidak Mampu

Ketua dan Sekretaris Foreder Sumatera Utara
Medan, MEDIAPENDAMPING.com - Dalam rangka  kunjungan  kerja  ke RS  Adam Malik untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan tindakan yang dilakukan oleh Management RS .Adam Malik terhadap keluarga yang tidak mampu untuk melakukan pelunasan atas biaya perawatan seorang ibu yang sedang mengandung dimana hasil dari usaha medis tersebut tidak dapat menolong nyawa Ibu dan bayinya. 

Berita ini langsung disikapi oleh Ketua  DPD FOREDER SUMUT Leonard Tampubolon bersama Ketua DPC LKPN  Kota Medan Mario Sinaga langsung turun ke lokasi dan bertemu langsung dengan  Humas RS.Adam Malik Ibu. Rosario di kantornya.
Ketua Foreder &  Humas RS.Adam Malik Ibu. Rosario di kantornya
Klarifikasi dan penjelasan yang begitu panjang akan kejadian tersebut membuat suasana sedikit panas. Pasien sudah jelas membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah tapi mengapa pasient masih harus diwajibkan melunasi tagihan 75 jt agar jasad dari si Ibu dan bayinya dapat diambil oleh suaminya atau keluarganya.

Ketua.DPD FOREDER SUMUT berusaha terus untuk menggali kondisi sebenarnya atas peristiwa tersebut siapa tau ada tindakan yang tidak pas sehingga pasien meninggal. Ternyata pasien ibu tersebut adalah rujukan dari rs lain utk ditindak lanjut dengan penanganan khusus karena dikhawatirkan tidak dapat di laksanakan di rs tsb sehingga dikirim ke RS Adam Malik.
Perawatan 4 hari 4 malam di ICU dan 2 kali tindakan operasi telah diupayakan tetapi hasilnya tidak berhasil dan pasien meninggal, Ibu dan bayinya.

Keterangan dari Humas RS Adam Malik juga membuka tabir akan situasi dan kondisi RS dalam menangani pasien yang tidak mampu karena RS Adam Malik adalah BLU Badan Layanan Umum yg sudah independent dalam pengolahan keuangan. Kalau semua pasien umum yang memiliki surat keterangan tidak mampu mereka tidak dapat langsung mengiakan dan pasien diwajibkan membayar dengan skema jaminan KTP/ KK asli dan tanda tangan pernyataan surat membayar yg masih bisa di komunikasikan secara kekeluargaan atau tidak mutlak. Mengapa pemerintah daerah tingkat 2 atau Kabupaten/Kota tidak memberikan tanggung jawabnya terhadap warganya yg tidak mampu, mengapa RS Adama Malik yg diwajibkan menerimanya menjadi pembayar tagihan, hal tersebut juga disampaikan oleh Humas RS.

Dari peristiwa ini ada sesuatu yang harus diperbaiki secara tuntas karena sudah jelas warga yang tidak mampu malah tertekan secara situasi dalam kebijakan seperti ini dan hal ini sangat jauh dari apa yang disampaikan oleh Pak.Jokowi dalam pelayanan kesehatan di negara RI yang kita cintai.ini.
DPD FOREDER SUMUT dan semua DPC nya akan hadir memberikan dorongan dan pendampinga.dalam dan kejadian seperti ini agar kedepan sudah tidak ada lagi.

Jasad ibu dan bayinya telah dibawa oleh keluarga tetapi masih meninggalkan hutang yang harus dibayar di RS tetapi dapat terbantu bila keluarga pasien dapat mengurus Jampersal di daerahnya, sehingga seluruh pembiayaan ditanggunh oleh pemerintah.
Ini harus menjadi masukan dan dapat disosialisasikan bila dalam situasi tertentu seperti ini.
Salam Indonesia Maju

 
Komentar

Berita Terkini