|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Alasan MK Mempercepat Hasil Pengumuman Gugatan Pilpres 2019

   Jubir MK Fajar ungkap alasan mempercepat pengumuman hasil gugatan pilpres 2019 ( MEDIAPENDAMPING.com )

Jakarta, MEDIAPENDAMPING.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan hasil putusan sengketa Pilpres 2019 akan diumukan Kamis (27/6). Jadwal itu dimajukan dari batas maksimal yang diatur undang-undang pada Jumat (28/6).


Fajar Laksono Juru Bicara MK menyampaikan keputusan untuk memajukan sidang putusan mempertimbangkan aturan tata laksana sidang.


"Ada ketentuan hukum acara yang harus menyampaikan panggilan itu tiga hari sebelum sidang. Artinya, tidak bisa sekali lagi MK tiba-tiba diputuskan, oke hari ini kita mengadakan sidang, tidak bisa seperti itu," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6).


Fajar mengatakan percepatan jadwal putusan pengadilan juga karena persiapan hakim konstitusi. Dia mengatakan para hakim yakin mereka bisa menyelesaikan kajian ini pada 27 Juni nanti.

Dia ingatkan bahwa hakim konstitusi telah meninjau kasus ini sejak Prabowo-Sandi mengajukan file berkas untuk pertama kalinya.

"Sejak awal permohonan itu masuk, penelaahan oleh hakim konstitusi itu dilakukan. Jadi secara simultan begitu. Sehingga ya ketika sidang pemeriksaan terkahir kemarin selesai sebetulnya, sudah ada hasil penelaahan," ujarnya.

Dan Hasil penelahan setiap hakim tersebutlah yang dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sejak Senin (24/6).


"Tindak lanjutnya kemudian ya majelis hakim konstitusi mengambil keputusan terhadap hal-hal yang memang harus diputuskan oleh majelis hakim dalam RPH itu," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres 2019 yang diajukan oleh tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 


Persidangan diadakan dalam waktu seminggu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak. Sesi terakhir diadakan pada 21 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Sesuai dengan aturan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sidang sengketa pemilihan presiden dibatasi hingga 14 hari kerja.

 
Komentar

Berita Terkini