|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terkait Nyanyian Satrio, Ini Penjelasan Bijak Pihak BTN

 

Terkait Nyanyian Satrio, Ini Penjelasan Bijak Pihak BTN
Foto: Utama
MP.Com | Jakarta - Menjawab ucapan nasabahnya, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk atas pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini. Minggu (12/06/22)


" Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya atas duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” Tutur Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta.


Baca juga: 

>>   PB PASU Bantu Masyarakat Tidak Mampu Terkait Sengketa Jual Beli Rumah di Sei Agul

>>   Jelang Rakernas Bulan Juli Di Bogor,Ketum SWI Siapkan Undangan Kepada Presiden,MPR dan DPR RI


Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah. “Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang – Undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” Kata Ari.


Ari menjelaskan Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai. Bank BTN menurut Ari juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat peringatan 1 sampai dengan surat peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran. 


" Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segala tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” Lanjut Ari.


Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” Jelasnya.


Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. " Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," Pungkas Ari. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini