Ket Foto : Budi Setiawan, SH, CPM Salah Satu Team Law Firm R3 |
"Soal nantinya terjadi Di versi atau apapun itu. Kami kira selama pihak keluarga korban menyetujui dan kesepakatan, ya itu sah2 saja. Setidaknya kelak dapat membantu meringankan hukuman para terduga pelaku," kata Budi Setiawan, SH, CPM. Team Law Firm R3.
Baca Juga :
>> Warga Jl. Ambai Gugat Pemilik Pos Ambai Kafe, Wali Kota Medan Dan Instansi Terkait Juga Digugat
>> 27 Advokat PASU Gugat Menvest/Kepala BKPM, Walikota Hingga Lurah di PN Medan
Merujuk pada UU no 23 tahun 2002 , tentang perlindungan anak Pasal 54 ayat 1 menjelaskan bahwa " Pengajar atau guru adalah mereka yg bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap siswa selama jam belajar mengajar di lingkungan sekolah. Artinya bila kejadian atau TKP nya berada di lingkungan sekolah , maka pengajar atau guru ikut harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Jawab Budi Setiawan, SH, CPM.
Dalam kejadian ini kita tidak bermaksud untuk menyalah kan siapa pun, ingin kami sampaikan , bahwa patut diduga telah terjadi kesalahan oleh pihak sekolah khususnya Pengajar atau guru.
Mengapa demikian, untuk di ketahui selama siswa berada didalam lingkungan sekolah mana secara otomatis siswa-siswa tersebut tanggung jawab penuh otoritas penyelenggara pendidikan dalam hal ini para pengajar. (Budi Setiawan)