|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya Berhasi Amankan Pelaku Pencurian

 

Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya Berhasi Amankan Pelaku Pencurian
Foto: tersangka
MEDIAPENDAMPING.COM | Indralaya - Mulyadi (25) warga Dusun II, Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir di tangkap Polisi tanpa perlawanan,Jum'at (27/05/22)


Kejadian bermula saat itu korban Rudi Hartono (47) Tahun warga Jalan Sriwijaya Raya, Rt 01, Rw 01, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Kota Palembang akan memulai pekerjaan dan akan mengambil peralatan untuk bekerja yang tersimpan di dalam ruko, terkejut saat korban membuka ruko tersebut dirinya meihat kayu dan besi sebagai penghalang pintu belakang sudah tidak dalam keadaan menahan pintu belakang ruko. Merasa curiga korban langsung melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang tersimpan di dalam rukonya alhasil brang milik korban telah raib di gondol maling. 


Merasa tidak terima korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Indralaya. Berdasarkan laporan korban dengan No. Laporan Polisi : LP / B / 12 / I / 2022 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl. 31 Januari 2022. Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan olah TKP.


Baca juga:

>>   Terkait PETI, Kapolres Madina Inteuksikan Polsek Jajaran

>>   Nekat Mencuri, Seorang Pelaku Curat Diciduk Polsek Binjai Utara Polres Binjai


Dari hasil penyelidikan petugas di lokasi Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi terkait keberadaan (DPO) tak mau buang buang waktu dibawah pimpinan Kapolsek Indralaya AKP Herman bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata, dan Anggota Opsnal Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang Mulyadi di Jalan Let Darna Jambi No 16, Kelurahan Sukadana, Kec Kayu Agung, Kabupaten OKI. Tepatnya di depan Kantor BNN Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI), dan mengamankan pelaku lalu di bawa ke Mapolsek Indralaya.


Atas insiden ini korban kehilangan barang baju yang tersimpan di dalam karung sebanyak bal, 1 unit Bor listrik, 1 unit mesin Air, di tafsir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000.


Kapolsek Indralaya saat di temui awak media membenarkan" Iya benar kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, pihak ke Polisian juga lagi mengembangkan kasus ini," Ucapnya.


Guna proses lebuh lanjut barang bukti beserta tersangka di boyong ke Mako Polsek Indralaya. (Iswandi)


 

 
Komentar

Berita Terkini