Foto: Tersangka dan barang bukti |
Kejadian bermula saat Korban Ndimas Tulus Sadewo (18) Tahun warga Jalan MT. Haryono No. 292, Lingkungan III, Kelas Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara mengendersi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD. kemudian pelaku Dian Syahputra Lubis (27) Tahun warga Mandailing Bangunan, Dusun VIII, Gang Teratai XII, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scupy yang berboncengan dengan temannya bernama Agung ( DPO) sambil memegang dan mengancungkan celurit
" Korban yang ketakutan lalu menabrak pabrik Depot Aquah hingga terjatuh bersama HP nya karna takut kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terjatuh mesin hidup, selanjutnya pelaku Dian mengambil celurit dari rekannya Agung sambil mengejar korban dan setelah korban berlari jauh tersangka Dian mengambil HP korban yang terjatuh dan membawa sepeda motor korban," Ucap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara IPTU J Sitanggang
Baca juga:
>> Kapolres Pematangsiantar Hadiri Acara Perayaan Paskas Oikumene Tahun 2022
" Atas insiden ini korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.000.000, dan Melaporkannya ke Polsek Binjai Utara," Jelas IPTU J Sitanggang
Berdasarkan laporan korban dengan nomor :LP/B/65 /V/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Rabu tanggal 25 Mei 2022. Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara IPTU J Sitanggang yang mendapat inpormasi tentang keberadaan pelaku terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
" Dari hasil penyelidikan pelaku dapat diamankan didepan rumahnya. Selanjutnya sepeda motor milik korban diamankan di Marlintong Desa Tandan hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, yang sebelumnya telah digadaikan pelaku senilai Rp 1.500.000," Papar Kanit Reskrim Poksek Binjai Utara
Guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di bawa Ke Polsek Binjai Utara. (Syamsir)