|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polsek Kawasan Bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Yustisi Protokol Kesehatan

 

Polsek Kawasan Bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Yustisi Protokol Kesehatan
Ket Foto : Personil Polsek Kawasan bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Yustisi di Areal Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu, Senin (14/03/2022) pagi.
MEDIAPENDAMPING.COM | Deli Serdang - Dalam rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Personil Polsek Kawasan bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Yustisi di Areal Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu, Senin (14/03/2022) pagi.


Adapun patroli Yustisi ini dilaksanakan dengan sinergitas antar personil Kepolisian bersama personil TNI dan AVSEC Bandara Kualanamu. Pelaksanaan Patroli Yustisi ini sendiri dilaksanakan secara rutin setiap harinya dan pastikan masyarakat yang ada di areal Bandara Kualanamu tetap patuhi protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.


Baca Juga :

>>  Sat Samapta Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Dan Monitoring Kegiatan Ibadah Gereja

>>  Kejar Vaksin Booster, Kapolda Sumut : Terimakasih Polres yang Capai Target Dosis III


Saat diwawancarai, Kapolsek Kawasan bandara Kualanamu, IPTU J.Damanik mengatakan. “Tujuan operasi Yustisi ini sendiri ialah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 khususnya varian Omicron, dalam pelaksanaannya, personil yang terdiri dari Satuan TNI-Polri dan AVSEC, menyampaikan himbauan kepada pengunjung bandara Kualanammu agar tetap patuhi protokol kesehatan serta berikan teguran langsung kepada yang melanggar.” Pungkasnya.


Terpantau oleh awak Media, Pelaksanaan Yustisi yang berlangsung di pagi hari itu di laksanakan di seputaran Areal Bandara termasuk Areal Keberangkatan dan Kedatangan. Tampak juga personil memberikan masker gratis kepada pengunjung yang menggunakan masker yang sudah tak layak pakai/tidak sesuai ketentuan.(Donald Sinaga / Humas Polresta DS).

 
Komentar

Berita Terkini