|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dalam Tempo Singkat SatReskrim Polresta DS Ungkap Kasus Pembunuhan Imelda di Aras kabu Deli Serdang

 

Dalam Tempo Singkat SatReskrim Polresta DS Ungkap Kasus Pembunuhan Imelda di Aras kabu Deli Serdang
Ket Foto : Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Pembunuhan yang Ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana Pelaku juga Merupakan Pacar Korban.
MEDIAPENDAMPING.COM | Deli Serdang - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press Release terungkapnya kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis 03/02/2022 lalu. 


Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan yang ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana pelaku juga merupakan pacar korban.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban, berawal usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka. 


Baca Juga :

>>  Penemuan Mayat Di Areal Persawahan, Personil Polresta Deli Serdang Lakukan Olah TKP

>>  Ops Antik Toba 2022, Polresta Deli Serdang gencarkan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba


“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone” ungkap Kapolresta.


Singkat cerita, dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan suami isteri  di Tempat Kejadian Perkara. Usai melakukan hubungan suami isteri,  tersangka rupanya mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.


Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.


Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.


Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.


"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Kapolresta Deli Serdang.(Donald Sinaga / Humas Polresta DS)

 
Komentar

Berita Terkini